Peduli Mustahik

Program sedekah rutin untuk 8 golongan mustahik (penerima zakat) binaan GQ PEDULI. 8 Golongan tersebut adalah:
Zakat di dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Muzakki harus mengeluarkan zakat yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahiq atau golongan orang yang berhak menerima zakat.
Hal ini sudah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 diatas bahwasannya orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi 8 golongan, antara lain:
1. Fakir
Fakir adalah golongan yang termasuk dalam penerima zakat. Mereka mengatakan zakat mustahik karena tidak memiliki sumber penghasilan sendiri. Dia tidak memiliki kekayaan atau sarana pendukung yang layak untuk menghidupi dirinya sendiri dengan pakaian, perumahan, dan makanan.
Seringkali, kurangnya sumber pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masalah serius atau penyakit serius. Pemberian zakat kepada fakir miskin dapat diberikan dengan dua cara. Caranya dengan memberikan zakat untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal usaha.
2. Miskin
Orang miskin adalah kelompok masyarakat lain yang dapat digolongkan sebagai penerima zakat. Sering disamakan dengan orang fakir, mereka adalah orang-orang yang memiliki sumber pendapatan tetapi tidak cukup untuk hidup.
Selain itu, mereka juga tidak dapat memenuhi tanggung jawab mereka termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Jumhur Ulama menganggap fakir dan miskin termasuk golongan yang disasar oleh kekurangan kebutuhan.
3. Riqab
Zakat mustahik diikuti dengan riqab, hamba sahaya atau budak. Dalam bahasa Arab, kata raqabah berarti budak. Hamba sahaya ini adalah orang upahan. Riqab di sini termasuk mukatab, yaitu seorang hamba sahaya yang terikat kontrak dengan tuannya. Tidak lain, itu untuk menebus atau menginspirasi mukatab.
Dalam hal ini, zakat digunakan untuk membebaskan para budak dari tuannya, agar mereka dapat hidup layak. Pemberian zakat kepada riqab terjadi pada masa-masa awal perkembangan Islam.
Namun, dalam kajian Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, riqab dihilangkan dari mustahik zakat di Indonesia. Padahal, riqab atau budak yang dimaksud bisa dianggap perdagangan manusia atau human trafficking.
4. Gharimin atau Gharim
Mustahik zakat atau kelompok penerima zakat berikutnya yaitu gharimin atau gharim. Secara bahasa, arti gharimin atau gharim adalah orang yang terlilit hutang.
Ada 2 kelompok yang mendapat manfaat dari zakat ini, yaitu:
1. Gharim mashlahati nafsihi: Hutang untuk kepentingan atau kebutuhan sendiri
2. Gharim li ishlâhi dzatil: dalam utang untuk mendamaikan orang-orang, qabilah atau suku
Ustadz Abu Riyadl Nurcholis bin Mursidi menjelaskan bahwa kedua jenis Al-Gharim tersebut berhak menerima zakat, namun dengan syarat tambahan.
Misalnya dalam ghârim linafsihi, artinya seseorang harus dalam keadaan buruk. Sedangkan untuk ghârim li ishlâhi dzatil bain dia bisa mendapatkan zakat meskipun dia kaya.
Berikut syarat-syarat gharim dapat menerima zakat, antara lain:
Beragama Islam
Al-Faqr (miskin)
Hutang bukan karena maksiat
Tidak punya penghasilan lagi
Bukan keturunan Bani Hasyim (keturunan orang tua Rasulullah SAW)
Tanggal jatuh tempo pembayaran utang
Gharim tidak menjadi tanggung jawab muzaki (orang yang memberikan zakat)
Harta zakat dari baitul mal hingga gharim bergantung pada hutang yang harus dibayar.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Ghârim diberi zakat untuk menutup hutangnya walaupun sangat banyak.”
5. Mualaf
Mualaf atau orang yang baru masuk Islam juga termasuk dalam mustahik zakat.
Zakat yang diterima para muallaf dimaksudkan untuk membantu memperkuat keimanan dan keberagamaan mereka dengan mengikuti Islam.
Penerima zakat kelompok mualaf (asnaf) dapat dibagi menjadi 4, yaitu:
Orang yang baru masuk Islam
Golongan yang imannya lemah
Sebuah golongan yang rentan akidahnya
Pemilik kuasa dari non-Muslim yang dihindari keburukannya
Selain itu, zakat kepada mualaf juga memiliki peran sosial karena dapat mempererat tali persaudaraan.
6 Fisabilillah
Selain mualaf, mustahiq zakat berikutnya yaitu fisabilillah (seseorang atau lembaga yang yang mempunyai kegiatan utama berjuang di sisi Allah Swt. Tujuan utama mereka adalah untuk menegakkan agama Islam.
Para fisabilillah disini bukan hanya satu orang saja, melainkan suatu lembaga penyiaran Islam di kota-kota besar atau syiar Islam di daerah-daerah pelosok yang berhak menerima zakat.
Contoh para fisabilillah disini adalah seperti pendakwah, pengembangan pendidikan, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, mereka semua berhak untuk dapat bantuan zakat karena sudah rela berkorban demi menegakkan syariat-syariat Islam.
7. Ibnu Sabil
Mustahik zakat berikutnya adalah Ibnu Sabil. Arti dari Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanannya. Ibnu Sabil berhak menerima zakat, baik dari orang kaya maupun tidak.
Selain itu, ada beberapa klaim yang dibuat oleh para ulama terhadap Ibnu Sabil. Golongan yang berhak atas harta zakat antara lain:
Islam bukan Ahlul Bait
Tidak ada harta lain di tangannya
Bukan perjalanan yang maksiat
Tidak ada pihak yang mau meminjamkan kepada Ibnu Sabil, bahkan mustahik zakat pun tidak.
8. Amil Zakat
Mustahiq zakat yang terakhir adalah amil zakat yakni orang yang bertugas untuk mengumpulkan dana zakat yang sudah diberikan oleh muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) dan menyalurkannya pada para mustahiq.
Hal Ini bisa lembaga ataupun masyarakat setempat yang diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan harta zakat. Amil ini termasuk golongan terakhir pada seluruh golongan yang sudah dijelaskan diatas yang pantas menerima haknya.
Orang yang berhak mendapat zakat pada di atas sudah ditetapkan oleh Al-Qur’an sehingga penyaluran zakat hanya boleh dilakukan oleh 8 golongan mustahiq zakat saja.
Anda berminat menjadi donatur program Peduli Mustahik?